Satu Masih Mangkir

Polisi Tahan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan 

Ilustrasi borgol

SULUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Tiga di antaranya langsung ditahan, sedangkan seorang lainnya masih mangkir dari panggilan.Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.

"Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (14/10).Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu MT, DS, dan AK. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 13 Oktober 2022."Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa," ujarnya.


Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2020, saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Proyek itu bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia. Hal ini dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak."Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas, sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70," jelasnya.Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar